Prosedur Pengajuan Izin Penelitian

  • Registrasi Akun
    Peneliti wajib mendaftarkan akun di sistem menggunakan email aktif.
  • Mengisi Formulir
    Setelah login, pilih menu "Buat Pengajuan Baru", isi seluruh data wajib dan data tambahan, lalu unggah dokumen Proposal.
  • Verifikasi Staf
    Staf DPMPTSP akan memeriksa kelengkapan berkas Anda. Jika ada kekurangan, status akan berubah menjadi "Revisi" dengan catatan tertentu.
  • Penerbitan Izin
    Setelah disetujui, admin akan memproses izin Anda dan status akan menjadi "Selesai".
  • Memberikan Ulasan
    Anda dapat memberikan ulasan terhadap pelayanan melalui halaman Track Status Izin Anda.