Prosedur Pengajuan Izin Penelitian
- Registrasi Akun
Peneliti wajib mendaftarkan akun di sistem menggunakan email aktif. - Mengisi Formulir
Setelah login, pilih menu "Buat Pengajuan Baru", isi seluruh data wajib dan data tambahan, lalu unggah dokumen Proposal. - Verifikasi Staf
Staf DPMPTSP akan memeriksa kelengkapan berkas Anda. Jika ada kekurangan, status akan berubah menjadi "Revisi" dengan catatan tertentu. - Penerbitan Izin
Setelah disetujui, admin akan memproses izin Anda dan status akan menjadi "Selesai". - Memberikan Ulasan
Anda dapat memberikan ulasan terhadap pelayanan melalui halaman Track Status Izin Anda.